Penduduk merupakan
aset terpenting suatu bangsa. Persoalan kependudukan harus dilihat dari segi
kuantitas dan kualitasnya karena dapat menentukan kemajuan suatu bangsa. Di
Indonesia, secara kuantitas penduduk Indonesia berjumlah 237,6 juta pada tahun
2010 (BPS, 2010) dan saat ini (2015) jumlah penduduk Indonesia diperkirakan
mencapai 255 juta jiwa (Bappenas, BPS, UNFPA, 2013). Jumlah yang besar ini
menempatkan negara Indonesia pada urutan ke 4 (empat) penduduk terbesar di
dunia setelah China, India dan Amerika Serikat. Jumlah penduduk besar merupakan
aset yang utama seandainya diimbangi dengan kualitas yang baik. Namun pada
kenyataannya, kualitas SDM yang dinilai melalui “Human Development Index (HDI)”
atau Indeks Pembangunan Manusia (IPM) oleh UNDP menempatkan Indonesia pada
urutan 108 dari 189 negara (2013). Tantangan terbesar dalam upaya peningkatan
kualitas manusia Indonesia dilihat dari IPM tersebut adalah masalah kesehatan,
pendidikan dan kesejahteraan penduduk. Kesemuanya ini berkaitan dengan
kuantitas serta struktur penduduk (komposisi penduduk) Indonesia. Saat ini
komposisi penduduk Indonesia masih menunjukkan kondisi yang kurang
menguntungkan yang ditandai dengan munculnya gejala Triple Burden yaitu situasi
dimana jumlah balita, anak, remaja dan lansia yang semakin besar. Berdasarkan
proyeksi penduduk, jumlah penduduk Indonesia sampai dengan tahun 2019 sebesar
268,1 juta, apabila laju pertumbuhan penduduk tetap di angka 1,49 persen (SP
2010).
Terkait
remaja, proyeksi penduduk pada tahun 2015 menunjukkan bahwa jumlah remaja (usia
10-24 tahun) Indonesia mencapai lebih dari 66,0 juta. Artinya, 1 dari setiap 4
orang penduduk Indonesia adalah remaja. Jumlah yang sangat besar tersebut
adalah potensi yang memerlukan pengelolaan yang terencana, sistematis dan
terstruktur agar dapat dimanfaatkan menjadi modal pembangunan ke depan.
Membangun dan membina remaja tidak hanya menyiapkan masa depannya saja, akan
tetapi juga menjaga mereka agar terhindar
dari
risiko dan permasalahan yang dihadapi mereka saat ini. Risiko dan permasalahan
yang dihadapi diantaranya :
1.
Perilaku Seks pada Remaja
Hasil
penelitian menunjukkan masih banyak remaja yang aktif secara seksual di luar
nikah. Berdasarkan data SKRRI 2003 dan 2007, terdapat kecenderungan kenaikan
proporsi remaja usia 15-24 tahun yang aktif secara seksual terutama pada
kalangan laki-laki yaitu 1% pada perempuan dan 5% pada laki-laki tahun 2003,
menjadi 1%pada perempuandan 6% pada laki-laki tahun 2007 (Utomo 2013). Menurut
data SDKI 2012, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi 8,3% untuk laki-laki
sedangkan untuk wanita menunjukkan kecenderungan yang stabil.
2.
Kehamilan dan Kelahiran pada Remaja
Kelahiran pada
remaja di Indonesia
dapat dilihat berdasarkan angka Age
Specific Fertility Rate (ASFR) yaitu
angka yang menunjukkan jumlah kelahiran per 1000 wanita pada umur tertentu.
Berdasarkan SDKI 2012, di Indonesia Age Specific Fertility Rate (ASFR untuk
kelompok umur 15- 19) secara umum turun tidak signifikan dari 51 ke 48 per 1000
kelahiran (SDKI 2007 dan SDKI 2012), masih jauh dari angka yang diharapkan pada
Rencana Strategis BKKBN yakni 38 per 1000 kelahiran (pada tahun 2019). Hal ini
berarti, menunjukkan masih tingginya kejadian kelahiran pada remaja di
Indonesia.
3.
Perkawinan pada Remaja
Perkawinan di kalangan remaja masih
terjadi, yaitu proporsi remaja usia 15-
19 tahun yang sudah melahirkan
dan hamil anak pertama naik dari 8,5% (SDKI 2007) menjadi 9,5% (SDKI 2012). Hal
tersebut sejalan dengan data terbaru dari Annual Review Unicef Tahun 2014, menunjukkan
bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia menikah sebelum berumur 18 tahun.
Kondisi ini diperkirakan sebagai akibat pernikahan dini yang diatur orangtua
dan akibat pergaulan seks bebas. Akibatnya kemungkinan tingginya kematian ibu
dan anak, peluang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, tingginya drop
out sekolah dan peluan mendapatkan pekerjaan layak semangkin rendah. Secara
gelobal, Indonesia termasuk Negara dengan presentasi pernikahan usia muda
masih tinggi di dunia yaitu
ranking 37, tertinggi kedua di asean setelah kamboja. Pada tahun 2010, terdapat
158 Negara dengan usia legal minimum menikah adalah 18 tahun keatas, dan
Indonesia masih dibawah dari itu yaitu 16 tahun.
4.
HIV dan AIDS
Permasalahan
lain yang cukup memperihatinkan pada remaja adalah banyaknya remaja yang
terpapar HIV/AIDS dan Narkoba. Data kemenkes menunjukkan kasus AIDS secara
komulatif dari tahun 1987 s/d September 2014 sebesar 55.799 Kasus.2,9%
diantaranya kelompok usia 20-29 Tahun, dan 3,1% diantaranya kelompok usia 15-19
tahun (kemenkes RI,2014).
5.
Napza
Data dari BNN tahun 2013 menunjukkan
bahwa 22% dari 4 juta penduduk
indonesia penyalahguna narkoba
atau sekitar 880 ribu penyalahguna napza adalah pelajar dan remaja/mahasiswa.
Berdasarkan
data dan kondisi diatas, menunjukkan betapa besarnya jumlah remaja Indonesia
yang akan terganggu kesempatannya untuk melanjutkan sekolah, memasuki dunia
kerja, memulai keluarga dan menjadi anggota masyarakat secara baik. Sejumlah
itu pula remaja yang tidak siap untuk melanjutkan tugas dan peran sebagai
generasi penerus bangsa yang diharapkan dan mengantar Negara Indonesia menjadi
Negara berdaulat dan bermartabat. Dengan meningkatnya jumlah remaja yang
bermasalah akan menggangu pencapaian tugas-tugas perlembangan remaja.
Tugas-tugas pertumbuhan dan perkembangan remaja tersebut adalah sebagai berikut
:
a.
Tugas-tugas pertumbuhan dan
perkembangan remaja secara individual, yaitu pertumbuhan fisik, perkembangan
mental, emosional dan spritual.
b.
Tugas-tugas pertumbuhan dan
perkembangan remaja secara sosial. Oleh Bank Dunia (2007), masa transisi
kehidupan remaja dibagi menjadi 5 Transisi Kehidupan (Youth Five Transitions),
antara lain :
1) Melanjutkan
sekolah (continue learning)
2) Mencari
pekerjaan (start working)
3) Memulai
kehidupan berkeluarga (form families)
4) Menjadi
anggota masyarakat (exercise citizenship)
Untuk membantu dan membina
remaja menyiapkan masa depannya terutama dalam perencanaan kehidupan
berkeluarga serta merespon permasalahan-permasalahan yang terjadi pada remaja,
BKKBN sesuai dengan amanat UU No. 52 Tahun 2009 mengembangkan program Program
Generasi Berencana yang disingkat menjadi GenRe. Program GenRe adalah program
yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja
sehingga mereka mampu melangsungkan jenjang pendidikan secara terencana;
berkarir dalam pekerjaaan secara terencana; serta menikah dengan penuh
perencanaan sesuai siklus kesehatan reproduksi. Program GenRe ditujukan kepada
remaja/mahasiswa melalui wadah PIK Remaja/Mahasiswa (PIK R/M) dan keluarga yang
memiliki remaja melalui wadah Bina Keluarga Remaja (BKR).






0 komentar:
Posting Komentar